Beranda / Berita / Aceh / Anak Dibawah Umur di Aceh Utara Hamil, Korban Human Trafficking

Anak Dibawah Umur di Aceh Utara Hamil, Korban Human Trafficking

Sabtu, 18 Desember 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi korban perkosaan. [Foto: Istockphoto/Favor_of_God]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang anak di bawah umur di Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan sekaligus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang dilakukan seorang warga berinisial NR (61).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan kasus itu terungkap saat ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara awalnya mendapat kabar dari seorang saksi bahwa korban telah hamil.

Mendengar informasi itu, sang ayah langsung menemui anaknya. Korban lantas mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dugaan pemerkosaan anak.

Saat kasus ini diselidiki, lanjutnya, polisi kemudian menemukan sejumlah fakta bahwa "Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR."

Nama terakhir menawarkan korban ke pria, yakni MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51) dan RZ (54), dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan. Sementara, NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.

Dalam aksinya, NR dibantu AR yang menyediakan tempat kencan di rumahnya dengan tarif Rp50 ribu.

"Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," ucap Noca.

Polres Aceh Utara kemudian menangkap NR dan AR, enam pria hidung belang itu, serta IS (68) yang berperan sebagai penjemput korban dan menetapkan sembilan orang itu sebagai tersangka. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda