kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aminullah: Penerapan PSBB Butuh Persetujuan DPRK dan Forkopimda

Aminullah: Penerapan PSBB Butuh Persetujuan DPRK dan Forkopimda

Minggu, 12 April 2020 19:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jika harus diterapkan di Kota Banda Aceh,  maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memerlukan persetujuan seluruh anggota DPRK dan juga Forkopimda.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menanggapi aspirasi salah satu anggota dewan, Sabtu 11 April 2020. “Kalau seluruh dewan dan Forkopimda sudah setuju, baru kita ajukan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes.”

Pada dasarnya, Pemko Banda Aceh tidak keberatan dengan penerapan protokol percepatan penanganan wabah Corona tersebut. “Asal bukan pendapat satu orang tapi pendapat seluruh anggota dewan. Konsekuensinya ini berat,” ujar wali kota.

Menurut Aminullah, selain membutuhkan anggaran yang tak sedikit, seluruh aktivitas kota kecuali yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dihentikan. “Efek dominonya akan begitu besar bagi masyarakat kita, belum lagi penegakan disiplin sesuai ketentuan PSBB.”

Oleh sebab itu, PSBB harus dipikirkan dengan matang sebelum ditetapkan. “Karena Banda Aceh ibu kota provinsi, juga harus ada persetujuan gubernur. Kalau untuk pembatasan akses masuk di bandara kita tak punya wewenang karena itu berada di Aceh Besar,” ujarnya lagi.

Masih menurut Aminullah, yang terpenting saat ini adalah semua pihak mengindahkan imbauan dari pemerintah baik tingkat kota, provinsi, maupun pusat terkait pencegahan Corona. “Kalau semua taat, mengawasi ODP dengan benar, insyaallah kota kita akan lebih aman dari wabah ini,” katanya.

Wali kota juga menyampaikan update penanganan Covid-19 di Banda Aceh. “Angka ODP dari sebelumnya 525 telah turun menjadi 156 orang. Pasien positif tercatat dua orang: satu telah dinyatakan sembuh dan satu lagi masih dalam perawatan. Tren penurunan ODP ini patut kita syukuri,” katanya lagi

Sebagai informasi, PSBB adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia. Per 10 April 2020, DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan kebijakan ini. (im/Pemko Banda Aceh)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda