Aminullah: Banda Aceh Zona Merah, Ini Langkah Pemko
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman[Dok. readers.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman akan membatasi berbagai kegiatan yang bersifat kerumuman dan akan memperketat protokol kesehatan, setelah pemerintah menetapkan daerah tersebut dikategorikan Zona Merah Covid-19.
"Jika ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan ditindak, baik dalam bentuk, bayar denda menyegel sementara tempat usaha maupun denda dengan tindakan sosial (adat)," kata Aminullah Usman yang dikomfirmasi Dialeksis.com via seluler, Rabu (26/5/2021).
Selain dua langkah tersebut, kata Aminullah pihaknya telah menginstruksikan sekolah di Banda Aceh kembali dilaksanakan secara daring, mengingat kasus COVID-19 terus meningkat dan kembali berada pada zona merah.
"Melihat kondisi penularan COVID-19 di Banda Aceh meningkat begitu pesat, kita minta pihak sekolah menghentikan sementara proses belajar tatap muka, dan kembali dilakukan secara daring," katanya.
Aminullah mengatakan, pengembalian sistem pembelajaran secara daring ini perlu dilakukan untuk menekan angka COVID-19 yang penularannya terus meningkat sejak dua pekan terakhir.
Kemudian, Aminullah juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus mematikan tersebut, sehingga Banda Aceh tidak lagi berada pada zona merah seperti saat ini.
"Ini waktunya kita untuk semakin waspada, dikarenakan Banda Aceh kini kembali berstatus zona merah," ujarnya.
Selain itu, Aminullah berharap kepada masyarakat untuk selalu waspada dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai imbauan pemerintah. Apalagi tingkat penyebaran dan penambahan kasus positif COVID-19 terus naik setiap harinya.
"Kita berharap seluruh daerah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jangan hanya Banda Aceh saja, daerah lain tidak. Itu akan berdampak ketika masyarakat yang berasal daerah yang tidak ketat Protokol Kesehatan berkunjung ke Banda Aceh," ujarnya.
Dirinya menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan razia prokes di tempat umum, tempat wisata, dan tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan dan meningkatkan guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik.
"Kita akan terus menggelar razia yustisi di cafe atau di tempat keramaian, karena peningkatan angka COVID-19 di Banda Aceh sudah sangat mengkhawatirkan," kata Aminullah.
Aminullah menambahkan, setiap ada masyarakat Banda Aceh yang terkonfirmasi Covid-19 dan mempunyau kontak eray erat, akan dilakukan rapid test. "Untuk swab massal tidak mungkin kita laksanakan, hanya yang memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi Covid-19 yang kita lakukan rapid test," ujar Aminullah.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh hingga hari ini tercatat sudah 110 orang meninggal dunia dari 3.067 yang terpapar Covid-19 dan sebanyak 253 orang dalam perawatan serta 2.704 dinyatakan sembuh. []