Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Minta DPRK dan Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Pansus

Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan Minta DPRK dan Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Pansus

Jum`at, 29 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk M Mudawali. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan soal polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS), Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk M Mudawali meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk kembali memeriksa surat pernyataan bersama yang pernah dilayangkan kepada Gubernur Aceh. 

Dengan tegas, Mudawali mengatakan, terdapat 12 poin yang merepresentasikan permintaan dan sikap masyarakat Aceh Timur yang tergabung dalam aliansi, salah satunya adalah menolak perpanjangan HGU.

“Menolak perpanjangan HGU dengan tegas dan itu bukan intimidasi terhadap perusahaan. Kami menolak dengan adanya alasan dan kami juga meminta dibentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Mudawali kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Timur, Jumat (29/7/2022).

Diceritakan, sebelum ikut acara pertemuan yang difasilitasi oleh DPRK Aceh Timur yang mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak PT Bumi Flora, Mudawali awalnya sempat menolak untuk hadir ke pusat kantor PT Bumi Flora. 

Namun menjelang siang hari di keesokan harinya, Mudawali dijemput oleh Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli Oyong dengan membawa surat untuk mendampingi Ketua DPRK dan anggotanya ke PT Bumi Flora. Mudawali mengaku tidak tahu sama sekali dengan tujuan pertemuan tersebut.  

Dalam pertemuan itu, Mudawali selaku Koordinator Masyarakat Menggugat Keadilan merasa tersinggung karena telah dituduh oleh perusahaan dengan dinyatakan bakal membuat demo besar-besaran pada tanggal 26 Juli 2022. 

“Begitu juga dengan banyaknya personil dari Polres Aceh Timur yang datang untuk mengadakan pengamanan di perusahaan PT Bumi Flora,” ungkap Mudawali. 

Sebelum keberangkatannya, Mudawali mengaku menghubungi dua orang, diantaranya adalah Tgk Idris selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Banda Alam, dan satu orang lagi dari tokoh Komite Peralihan Aceh (KPA)

Dalam pertemuan itu, Mudawali selaku koordinator aliansi masyarakat tetap menyampaikan pernyataan bersama sesuai dengan surat bersama yang telah pernah dipublikasikan ke media.

Berhubung pendirian masyarakat tetap kokoh dan solid, Mudawali berharap DPRK Aceh Timur, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta Pemkab Aceh Timur untuk membentuk Pansus sesegera mungkin sesuai dengan instruksi DPD RI asal Aceh Tgk H Sudirman alias Haji Uma.

“Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan berharap Pansus bukan untuk mengecek lahan, dan bukan juga untuk mengecek kelayakan. Karena jadi timbul tanda tanya, apa sih skenario di balik undangan DPRK Aceh Timur itu. Kita nggak mau berganti isu tolak perpanjangan HGU dengan isu lahan plasma layaknya seperti perusahaan normal lainnya. Karena plasma diluar tuntutan aliansi masyarakat,” pungkasnya.(Akh) 

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda