Beranda / Berita / Aceh / Alasan Penerbitan Perppu Ciptaker dan Isinya

Alasan Penerbitan Perppu Ciptaker dan Isinya

Minggu, 01 Januari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Presiden Joko Widodo. [Foto: Setpres]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).  

Perppu ini dietrbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan mengatakan, Perppu ini diterbitkan dinilai karena merupakan suatu kebutuhan yang mendesak.

Lalu, apa isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022?

Isi Perppu Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.

"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang non-substansial.

"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan K/L terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ucapnya.

Dia menegaskan secara konstitusional Perppu Cipta Kerja ini menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tentu Perppu ini mengganti Undang-undang Cipta Kerja," kata Airlangga.

Dinilai pembangkangan terhadap konstitusi

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022), Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai, Presiden Joko Widodo telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar hukum.

"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat siang.

Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.

"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.

Alasan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu. Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.(Kompas)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda