Alam Aksi Desak Kejati Aceh usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesa agar pihak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dana yang merugikan masyarakat Aceh.
"Kami aliran dana yang tidak jelas di KONI Aceh yang berpotensi merugikan dunia olahraga di provinsi ini," ungkap Musda Yusuf.
Pihaknya meminta pihak KONI bertanggung jawab atas belanja hibah uang kepada KONI Aceh tidak sesuai ketentuan. Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan persiapan Aceh menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2023 sebesar Rp. 11.203.155.000,00 diragukan kebenarannya.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak tinggal diam. Korupsi di KONI Aceh jelas merugikan rakyat dan dunia olahraga di Aceh. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pejabat yang terlibat segera diproses hukum,” kata Arifinsyah pohan orator dalam aksi tersebut," ujarnya.
Dia juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Aceh tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi ini, tetapi juga mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Aksi demonstrasi itu berlangsung dengan aman di depan Kantor Kejati Aceh, Senin 3 Februari 2025.
- 13 Mahasiswa Dipanggil Polisi Usai Aksi Antikorupsi, AMK Sebut Tak Sesuai Janji PM
- Polri Resmi Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan LPEI
- Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Milik PTPN XI
- Kementerian Hukum Masih Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Buronan Paulus Tannos