Aktivis Lingkungan Dukung Pemerintah Pusat Alihkan Izin Pertambangan Ke Pemda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Muhammad Nur, SH Aktivis Lingkungan. Foto: Serambinews.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Pusat resmi mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Langkah itu diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian.
Mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad M Nur mendukung kebijakan tersebut, karena pemerintah pusat tidak cukup energi mengontrol praktek lapangan.
Menurutnya, apalagi Provinsi Aceh punya kebijakan khusus seperti UUPA dan Qanun Pertambangan, jelas memiliki kewenangan penuh mengurus sektor bumi serta isinya.
“Hanya saja kita berharap pemerintah lebih terbuka kepada publik soal pendapatan daerah dan ruang yang menjadi perhatian khusus jangan di wilayah tertentu sebagai daerah bencana juga ditambang,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (24/7/2022).
Menurut aktivis lingkungan itu, ketika pemerintah pusat memberikan ruang bagi Aceh untuk mengurus sektor tambang, keselamatan hutan dan lahan harus menjadi perhatian terbesar dalam investasi.
“Caranya gunakan pendekatan teknologi yang mampu menjawab tantangan lapangan yang memiliki kekayaan flora fauna luar biasa harus tetap terjaga dengan baik,” kata dia.
Hal itu, kata dia, karena investasi merupakan kebutuhan real bagi PAD dan kebutuhan lapangan kerja.
Akan tetapi, lanjutnya, perhatian terhadap daya rusak air dan lahan hutan harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. (Nor)