Beranda / Berita / Aceh / Aktivis: Hendra Budian Harus Bercontoh kepada Kapolda dan Pangdam IM

Aktivis: Hendra Budian Harus Bercontoh kepada Kapolda dan Pangdam IM

Kamis, 23 September 2021 22:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Aktifis Pendidikan di Aceh Tengah, Ricky Arasendi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Soal sikap dan pernyataan Kadis Pendidikan Aceh terkait vaksin, sampai kini masih menjadi ajang polemik, pro dan kontra terjadi. Ada pihak yang mengkritik sikap dan pernyataan Alhudri, namun ada juga yang mendukung.

Hendra Budian, wakil Ketua DPRA sempat mengeluarkan pernyataan tentang sikap Alhudri yang dinilai Hendra arogan, bahkan Hendra menyatakan tidak ada pemecatan, bila terjadi maka pihaknya di dewan juga akan menggunakan kekuasaan.

Menanggapi pernyataan Hendra Budian, seorang aktifis Pendidikan di Aceh Tengah, Ricky Arasendi menyerukan pentingnya solidaritas bersama dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19 di Aceh. Seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolda Aceh dan Pangdam IM yang mendukung percepatan vaksinasi siswa.

Menurut Dicky dalam keteranganya kepada media, Kamis (23/09/2021), Kapolda Aceh dan pangdam IM telah mengapresiasi ketegasan kadis Pendidikan Aceh. Harusnya Pimpinan DPRA dan anggota DPRA juga ikut membangun solidaritas untuk menyerukan vaksin agar capaian target bisa dilaksanakan.

“Bukan malah mengeluarkan pernyataan aneh di luar tugas dan wewenangya,” sebut Ricky yang juga aktivis anti korupsi Gayo.

Menurutnya, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Wakil ketua DPRA Hendra Budian menjamin tak ada pencopotan Kepsek dan pemotongan BOS, terkait vaksinasi.

“Ini pernyataan aneh ungkapan Hendra terlalu berani. Dia Menjamin tidak ada pencopotan Kepsek. Ini berbanding terbalik apabila kita melihat tatib DPRA nomor 1 tahun 2019 pada Bab II, dijelaskan fungsi, tugas, dan wewenang serta Kedudukan DPRA.” Sebut Ricky.

Dijelaskan aktivis ini, pada pasal 2 DPRA memiliki 3 fungsi yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan. Sedangkan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 23 yang memiliki 7 poin. Tidak satupun dari tujuh poin tersebut menjelaskan bahwasanya DPRA atau anggota DPRA memiliki hak atau kewenangan dalam menjamin jabatan seseorang apalagi kepala sekolah.

Jadi, sebut Rciky, kalimat menjamin tidak ada pencopotan Kepsek adalah kalimat yang menunjukkan pemahaman Hendra tentang hak dan kewenangan seorang anggota DPRA.

“Tentu kita tidak mau sekolah-sekolah di Aceh menjadi kluster baru Covid-19 saat pembelajaran tatap muka. Seperti yang saya baca dari (katadata.com) 1.303 sekolah sudah menjadi kluster covid saat PTM dan terbanyak dari jatim dari 165 kluster 917 guru dan 2.507 murid yang terinveksi,” sebutnya.

“Kita berharap seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan dalam melawan covid-19,” sebut Ricky.[]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda