kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aktivis Haprizal Rozi Minta Kejari Aceh Tamiang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Marlempang

Aktivis Haprizal Rozi Minta Kejari Aceh Tamiang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Marlempang

Rabu, 02 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Haprizal Rozi saat melakukan demo tunggal di depan Kejari Aceh Tamiang[Dok. Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang aktivis, Haprizal Rozi melakukan orasi tunggal di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (2/6/2021). Dalam orasinya, Haprizal Rozi meminta Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang segera menetapkan tersangka kasus pembangunan jalan Marlempang yang sedang ditangani pihak Kejari Aceh Tamiang. 

"Karena kasus pembangunan Jalan Marlempang sudah masuk tahap penyidikan, Ia meminta Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Haprizal Rozi dalam orasinya. 

Selain itu, Haprizal Rozi dalam orasinya juga menuntut pemberantasan makelar kasus (markus) di lingkungan Kejari Aceh Tamiang. Haprizal Roji mengingatkan agar pejabat eksekutif maupun legislatif jangan mudah memberikan uang kepada P yang mengaku utusan Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto.

“P ini bukan jaksa, bukan pegawai. Bukan siapa-siapa, tapi boleh cek, dia bebas duduk di ruang Kajari, foto-foto berkas (BAP) untuk dikirim menakut-nakuti dan memanggil pejabat,” kata Haprizal Roji.

Roji menegaskan, perlakuan Kajari terhadap P sangat tidak layak dan bisa merusak tatanan proses penegakan hukum. Dia pun meminta Kajari segera memulangkan P ke kampungnya di Gayo Lues. "Setahu saya dia cuma LSM di Gayo Lues, tapi cek, dia diberi fasilitas rumah di Komplek Kejari Aceh Tamiang. Pegawai jaksa sendiri masih banyak yang belum punya rumah,” ujarnya.

Haprizal Roji mengaku, memiliki bukti kuat tentang tuduhannya ini dan dia memastikan akan menyerahkannya ke Kajati Aceh. “Besok saya ke Kajati untuk menyerahkan semua bukti ini. Saya minta Kejari Aceh Tamiang bersama Kasi Intel untuk diperiksa, dan saya pastikan kasus ini juga akan saya laporkan ke Kejagung, bila perlu ke Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, Roji juga mendesak Kejari Aceh Tamiang menuntaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Dia pun menantang Kejari Aceh Tamiang, untuk menetapkan tersangka dan menahan kontraktor serta pejabat yang diduga bersalah. “Kasus Marlempang saya kasih waktu seminggu, tetapkan tersangkanya dan tahan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH,MH ketika dikonfirmasi Kabar Tamiang, mengaku tidak berwenang menyikapi orasi itu.

Rajeskana mengatakan, seluruh tuntutan yang disampaikan dalam orasi yang disampaikan Roji akan disampaikan kepada Kajari Aceh Tamiang. “Saat ini, Pak Kajari sedang dinas luar di Banda Aceh, sepulang beliau dari Banda, saya akan melaporkannya tuntunan orasi yang disampaikan Haprizal Rozi," ujarnya.

Pantuan Dialeksis.com, Haprizal Rozi melakukan aksi demo di empat lokasi. Aksi ini diawali Haprizal Roji dengan berorasi di depan sebuah warung kopi dan dilanjutkan ke Kantor Bupati, Kantor DPRK, dan diakhiri di Kantor Kejari Aceh Tamiang. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda