Beranda / Berita / Aceh / Aktivis Dayah Tuntut Pemerintah Aceh Perjuangkan Syariat Islam Secara Kaffah

Aktivis Dayah Tuntut Pemerintah Aceh Perjuangkan Syariat Islam Secara Kaffah

Senin, 03 Juli 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Atjeh Bergerak (ARAB) melakukan aksi damai di kantor DPRA, Banda Aceh, Senin (3/7/2023). [Foto: Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Atjeh Bergerak (ARAB) melakukan aksi damai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (3/7/2023).

Aksi Damai tersebut bermaksud meminta kepada pemerintah Aceh untuk memperjuangkan nilai-nilai syariat Islam di Aceh secara kaffah. 

Pantauan dialeksis.com, di lapangan, peserta aksi damai mayoritas berasal dari aktivis dayah, ulama dan santri yang berasal masing-masing daerah. Mereka berkumpul di depan Mesjid Raya Baiturrahman kemudian bergerak ke kantor DPRA diiringi dengan shalawat dan takbir di sepanjang jalan.

Saat tiba di Kantor DPRA, para polisi terus membuka pintu dan mempersilahkan masuk para peserta aksi damai. Para peserta membentangkan spanduk sembari orasi dan berdoa di hadapan gedung Perwakilan Rakyat Aceh tersebut.

Demo tersebut diterima oleh anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad, Asmauddin, Tezar Azwar Abubakar dan Fakhrurrozi.

Tgk Muslim Attahiry dalam orasinya menyampaikan bahwa tujuan pihaknya datang ke kantor DPRA meminta kepada pihak Pemerintah Aceh untuk merealisasikan penerapan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

"Kita datang ke sini untuk meyakinkan para pemangku kebijakan kita untuk menegakkan nilai syariat Islam," kata Tgk Muslim Attahiry dalam bahasa Aceh kepada massa.

Tgk Muslim Attahiry menuntut kepada DPRA agar menunjuk putra terbaik Aceh yang yang dapat mengimplementasikan keseluruhan butir-butir kesepakatan dan kesepahaman MoU Helsinki.

"Kita mengimbau pemimpin yang ke depan bisa menjadi pendorong perdamaian yang abadi bagi rakyat Aceh, yang sesuai dengan UUPA tahun 2006," serunya.

Dalam hal ini bahwa mengingat, menimbang dan memutuskan dasar dari UU kekhususan serta keistimewaan yang dimiliki Aceh, wajib bagi Pemerintah Pusat untuk menempatkan Pj Gubernur Aceh yang berasal dari putra terbaik Aceh.

"Harapan rakyat Aceh, pemimpin ke depan harus dari masyarakat Aceh, agar bisa memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh nantinya," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda