kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aksi Tolak Pergub Cambuk Diwarnai Kericuhan

Aksi Tolak Pergub Cambuk Diwarnai Kericuhan

Kamis, 19 April 2018 16:16 WIB

Font: Ukuran: - +


Ribuan pengunjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Aksi yang diikuti massa Front Pembela Islam, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut mendapat mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian (Foto: KBRN RRI)


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh – Aksi Demonstrasi menuntut dicabutnya Peraturan Gubenur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat atau pelaksanaan hukuman cambuk (di dalam lembaga pemasyarakatan Lapas) di kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/4) dilaporkan diwarnai kericuhan.

Sebagaimana dilaporkan ANTARA, massa pengunjuk rasa dan aparat nyaris bentrok  ketika ada peserta aksi menyerahkan hendak bungkusan kepada salah satu pejabat Pemerintah Aceh. tidak berapa lama kemudian, terlihat lemparan dari kerumunan massa.


Beberapa pengunjuk rasa terlihat mengejar polisi. Aksi mulai tidak terkendali. Namun, beberapa polisi dan peserta aksi berupaya menangkan massa yang sempat memanas. Akhirnya, massa kembali tenang, sehingga kerusuhan tidak terjadi. Informasi yang diperoleh, aksi demo akan berlangsung kembali di DPRA setelah selesai Shalat Zhuhur.

Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Aksi yang diikuti massa Front Pembela Islam, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut mendapat mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Massa tidak hanya menyampaikan orasi, mereka juga menggelar zikir dan doa bersama. Sedikitnya ada 35 ormas Islam yang ikut terlibat dalam aksi demo tersebut.

Dalam tuntutannya, massa menuntut lima poin, yaitu terapkan Syari'at Islam secara kaffah di Provinsi Aceh. Pecat PNS yang terlibat prostitusi, Menolak PERGUB Nomor 5 Tahun 2018 (Hukum Cambuk di tempat tertutup atau lapas), proses PSK Online secara transparan sesuai dengan hukum Qanun Jinayat, dan DPRA harus tegas dalam mengimplementasikan Qanun Jinayah. (ANTARA)




Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda