kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aksi 194 Bela Qanun Jinayat, Ada Apa ?

Aksi 194 Bela Qanun Jinayat, Ada Apa ?

Senin, 16 April 2018 20:38 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Sejumlah Organisasi Massa yang menyebut diri sebagai  GRPS (Gerakan Rakyat Pembela Syari'at) direncakan bakal menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan ribuan massa dari seluruh Aceh pada Kamis (19/4) mendatang .

Aksi yang  dinamai dengan  "Aksi 194 Bela Qanun Jinayat" ini merupakan respon terhadap kasus prostitusi online yang menghebohkan Aceh beberapa waktu lalu.

"Aksi yang kita lakukan ini terkait Prostitusi Online, kita juga menuntut pemerintah aceh untuk menerapkan Qanun Jinayah yang Khaffah, sebab banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Syariat terjadi di Aceh tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah kita sendiri" ujar  Koordinator lapangan GRPS, Khairul Rizal kepada wartawan, Senin (16/4) ketika konfrensi Pers  di Warung Kopi Duek Pakat, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Pihak GRPS sendiri mengklaim saat ini  bergabung 45 lembaga yang terdiri dari LSM, Ormas dan OKP yang akan berunjuk rasa dan tak tertutup kemungkinan lembaga yang bergabung akan bertambah. Aksi ini akan dimulai dengan melakukan long march menuju kantor Gubernur Aceh, dilanjutkan ke DPR Aceh, lalu berakhir di Mapolresta Banda Aceh.

Wakil Koordinator Aksi Rizki Abu Syuja (Nyak Wang) menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk bergabung dalam aksi ini

"Peraturan ini dilindungi oleh Undang Undang tertinggi di negera kita ini melalui UUD 1945 pasal 8 dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan ditetapkan keputusan Presiden RI agar pelaksana nya Gubernur dan sesuai Qanun Syariat Islam, tetapi ada wewenang ulama sekarang tidak dihargai oleh Gubernur dan tidak diberi solusi oleh Gubernur Aceh, dan saya menghimbau bagi masyarakat Aceh untuk bergabung melaksanakan Aksi Bela Syariat Islam ini" pungkasnya. (rel/RS)



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda