kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akses Data Caleg Sudah Bisa Dibuka, Tapi Masih Kurang Informasi

Akses Data Caleg Sudah Bisa Dibuka, Tapi Masih Kurang Informasi

Minggu, 05 November 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Data para daftar calon tetap (DCT) 9.917 orang anggota DPR RI sudah bisa diakses masyarakat lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai hari ini, 4 November 2023. Namun, data yang tercantum pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr dinilai masih minim.

DCT yang dibagi tiap daerah pemilihan (dapil) itu memuat nama, nomor urut, dan foto calon serta nama dan nomor urut partai politik pengusul calon. Dalam laman tersebut, terdapat pula fitur PROFIL yang memuat biodata singkat tiap caleg, mulai dari tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, maupun riwayat pekerjaan.

Namun tidak semua profil caleg dapat dibuka. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberikan catatan khusus perihal akses informasi caleg kepada pemilih.

Ia menyayangkan tidak semua caleg bersedia membuka fitur daftar riwayat hidup. "Karena ada yang (sudah) dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka," ujar dia kepada Media Indonesia, Sabtu, 4 November 2023.

Khoirunnisa berpendapat seharusnya KPU RI tidak perlu meminta izin untuk memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg. Apalagi, KPU selalu mendorong publik menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat.

"Bagaimana bisa jadi pemilih cerdas kalau datanya tidak bisa diakses?" ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Hal itu didasarkan pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Jadi harus seizin caleg yang bersangkutan dalam DCT (untuk membuka daftar riwayat hidup)," kata Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari optimistis bahwa partai politik dan caleg bersedia membuka daftar riwayat hidupnya masing-masing. Sebab, profil para caleg terkait erat dengan citra diri dan dapat dijadikan strategi tersendiri bagi caleg untuk memperkenalkan diri ke publik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian menjelaskan kesediaan membuka daftar riwayat hidup adalah hak setiap caleg. Dalam proses pemberkasan pada Sistem Informasi Pencalonan, PKS mengonfirmasi kesediaan calegnya untuk membuka atau menutup daftar riwayat hidup ke publik.

"Alhamdulillah seluruh calon anggota dewan DPR RI PKS bersedia utk membuka CV atau daftar riwayat hidupnya," tandas Arfian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda