Sabtu, 06 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi USK: KEK Arun Layak Jadi Pusat Pengolahan Gas Andaman

Akademisi USK: KEK Arun Layak Jadi Pusat Pengolahan Gas Andaman

Jum`at, 05 Juni 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Nasrul Zaman. [Foto: Dokpri]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Analis Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Nasrul Zaman mengatakan bahwa sikap tegas Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta Menteri ESDM menunda penandatanganan Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tungkulo Wilayah Kerja South Andaman dinilai sebagai ikhtiar penting untuk memastikan Aceh tidak kembali mengalami ketimpangan pembangunan sebagaimana yang terjadi pada era pengelolaan Gas Arun di masa lalu.

Menurutnya, keputusan Pemerintah Aceh tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Aceh yang selama ini berharap kehadiran industri migas mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

Menurut Nasrul, penundaan PoD I menjadi langkah yang wajar setelah tidak tercapainya kesepahaman antara Pemerintah Aceh dengan pihak operator, yakni Mubadala Energy dan SKK Migas, terkait konsep pengembangan lapangan gas South Andaman.

"Dalam pertemuan yang berlangsung, Pemerintah Aceh menginginkan agar pengolahan gas dilakukan di daratan Aceh sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas. Namun pihak operator tetap mendorong penggunaan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO) di laut. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian melahirkan sikap tegas gubernur untuk meminta penundaan PoD," kata Nasrul kepada media dialeksis.com, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas pengolahan di laut berpotensi mengurangi peluang terciptanya efek berganda bagi perekonomian daerah.

Sebaliknya, jika gas South Andaman diolah di daratan melalui pembangunan Onshore Processing Facility (OPF), maka manfaat ekonomi yang diperoleh Aceh akan jauh lebih besar.

Nasrul menilai kawasan KEK Arun merupakan lokasi paling strategis untuk pengembangan fasilitas tersebut. Selain memiliki infrastruktur migas yang telah tersedia, kawasan itu juga menyimpan sejarah panjang industri energi nasional yang perlu dihidupkan kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh.

"KEK Arun memiliki infrastruktur yang sudah ada. Jika fasilitas pengolahan dibangun di sana, maka akan tercipta lapangan kerja baru, tumbuhnya industri pendukung, peningkatan investasi, dan perputaran ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan jika seluruh proses dilakukan di laut," ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrul mengingatkan bahwa Aceh memiliki pengalaman pahit dalam pengelolaan sumber daya alam pada masa lalu. Keberadaan industri gas Arun yang pernah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh saat itu.

Menurutnya, ketimpangan ekonomi yang terjadi selama puluhan tahun menjadi salah satu faktor yang memicu kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah pusat dan berkontribusi terhadap lahirnya konflik berkepanjangan di Aceh.

"Karena itu, sikap Gubernur Aceh harus dipahami sebagai upaya untuk mencegah terulangnya sejarah yang sama. Jangan sampai Aceh kembali menjadi daerah penghasil yang hanya menyaksikan kekayaan alamnya diangkut keluar tanpa memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah," tegasnya.

Nasrul juga menyoroti argumentasi yang kerap digunakan terkait batas kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil. Menurutnya, pendekatan legalistik semata tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan historis masyarakat Aceh yang selama ini hidup berdampingan dengan sumber daya alam di wilayah tersebut.

"Secara administratif mungkin ada batasan tertentu, tetapi secara sosiologis, historis, dan ekologis, sumber daya itu berada dalam ruang kehidupan masyarakat Aceh. Karena itu, kepentingan rakyat Aceh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan strategis terkait South Andaman," katanya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan Pemerintah Aceh bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, Aceh tetap membuka diri terhadap investor, namun investasi yang masuk harus mampu menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat lokal.

"Kami tidak menolak investasi. Yang kami perjuangkan adalah investasi yang berkeadilan. Menghidupkan ekonomi darat melalui KEK Arun adalah harga mati apabila kita ingin menjaga perdamaian, memperkuat perekonomian daerah, dan memastikan martabat rakyat Aceh tetap terjaga," pungkas Nasrul Zaman. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI