Akademisi Unsyiah: Laporkan Bila Ada Oknum Polisi Yang Main Proyek
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Unsyiah Aryos Nivada mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Polri terkait himbauan kepada para kepala daerah yang diminta untuk melaporkan kepada Polri jika ada upaya permintaan/intervensi yang dilakukan oknum anggota Polri atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Polri.
"Masyarakat harus mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Polri agar aparat penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan fungsi dan perannya yang melekat antara kelembagaan dan UU," sebut Aryos Nivada, Senin, (18/11/2019).
Ia meminta kepada pihak kepolisian jika ada oknum polisi yang meminta dan bermain proyek harus ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi oknum polisi lainnya sehingga tidak melakukan hal serupa.
"Selain itu penting untuk dievaluasi terhadap oknum yang terlibat, apakah memiliki relasi antara kedua belah pihak. Karena bisa saja oknum yang terlibat itu diminta oleh pejabat untuk mengamankan proyek tersebut," kata dosen Fisip Unsyiah ini.
Kepada birokrasi, dan para pengusaha Aryos menegaskan untuk tidak menarik aparat penegak hukum kedalam pusaran permainan proyek.
"Jangan libatkan mereka (aparat penegak hukum) dalam permainan proyek," pungkas dia.
Menurut pria yang juga dikenal sebagai pemerhati politik dan keamanan Aceh ini, kebijakan tegas Polri ini juga harus diiringi peningkatan kesejahteraan bagi aparat kepolisian.
"Beri kesejahteraan yang layak, sehingga polisi tidak terjebak pada pemikiran untuk menambah pundi-pundi kekayaannya," tutur Aryos.
Selain itu, sistim pengontrolan di internal kepolisian harus ditegakkan dan ditingkatkan sehingga dapat meminimalisir potensi aparat penegak hukum yang bermain proyek. Pasalnya, dia menilai ada oknum polisi yang berambisius memiliki kekayaan lebih sehingga bermain proyek.
"Saya menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui hal tersebut dengan didukung oleh bukti-bukti yang valid. Jangan takut, laporkan ke no kontak yang ada disurat edaran itu. Karena sumbernya pasti dirahasiakan," tegasnya.
Seperti yang sudah diketahui, melalui surat edaran Polri no R/2029/XI/2019 tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Polri meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melaporkan jika ada upaya permintaan/intervensi yang dilakukan oknum anggota Polri atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Polri.
Dalam surat bertanggal 15 November 2019 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia itu disebutkan pengaduan bisa disampaikan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyianduan Divpropram Polri) di Jalan Trunojoyo no 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Call Center WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.com," tulis surat edaran itu.