Beranda / Berita / Aceh / Akademisi: Tidak Ada Peluang Pilkada Aceh Tahun 2022

Akademisi: Tidak Ada Peluang Pilkada Aceh Tahun 2022

Senin, 15 Maret 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Persoalan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh memang sempat memicu polemik, karena persoalan agenda Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengatakan, tidak ada peluang untuk dilaksanakan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 dan hal tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari.

“Untuk persoalan pilkada serentak itu, Aceh sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Untuk persoalan tersebut telah diatur dalam Qanun (perda) Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” ujar Kemal kepada dialeksis.com, Senin (15/3/2021).

Kemal menambahkan, di dalam qanun tersebut telah dijelaskan bahwa, Provinsi Aceh akan ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada serentak, sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku.

Untuk persoalan pilkada juga diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

“Kalau memang ingin melaksanakn pilkada pada tahun 2022, kenapa tidak ada satu pun yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hal ini tidak dilakukan karena tidak cukup dalil hukum. Untuk persoalan itu tidak cukup dengan retorika politik,” tutur Kemal.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda