kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi Tak Setuju Jika TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur

Akademisi Tak Setuju Jika TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur

Sabtu, 25 September 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Akademisi FISIP USK, Wais Alqarni. [For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Wais Alqarni mengatakan tidak setuju jika Penjabat (Pj) Gubernur dijabat oleh kalangan TNI maupun Polri.

Pernyataan itu merespon pemerintah yang membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat Gubernur menjelang Pilkada serentak 2024.

"Sebaiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pimpinan Tinggi Madya/setingkat dilingkup Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menggantikan jabatan Kepala Daerah," ujar Wais kepada Dialeksis.com, Sabtu (25/9/2021).

Lanjutnya, hal tersebut semata-mata untuk menjaga semangat profesionalitas TNI dan Polri di bidang penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan, menjaga keamanan dan ketertiban.

Akademisi itu menjelaskan, posisi Pj Gubernur akan memfokuskan diri pada bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dan yang lebih cocok diisi dari kalangan ASN yang sesuai kriteria UU.

"Apalagi jika ada para kader terbaik TNI maupun Polri yang memiliki syarat untuk diangkat sebagai Pj, misalnya dengan mengundurkan diri dari Kepolisian maupun Tentara, ini juga akan kehilangan besar para kader terbaik TNI-Polri. Mengingat jumlah Gubernur yang akan habis masa jabatannya adalah 24 Provinsi, diantaranya 7 Gubernur di tahun 2022, sedangkan 17 lainnya akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal yang sama bahwa akan menunjuk ASN untuk menggantikan posisi Gubernur mulai tahun 2022. Hal itu merujuk kepada aturan peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun daerah yang akan dijabat ASN pada 2022 ada 7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Pada 2023, ada 17 provinsi yang bakal dijabat ASN antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda