Beranda / Berita / Kalangan TNI-Polri Bisa Jadi Pj Gubernur

Kalangan TNI-Polri Bisa Jadi Pj Gubernur

Jum`at, 24 September 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi TNI-Polri. [Foto: MI/Bary]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tidak menutup opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pernyataan itu merespons ahli yang menyebut Pj. kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan. Jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.

"Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu," kata Benni saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (24/9).

Benni menyampaikan pemerintah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Benni, penunjukan keduanya sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.

"Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu," tutur Benni.

Benni memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

"Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah," ujarnya.

Mulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah. Hal itu dilakukan karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden.

Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI dan Polri.Djohermansyah mengatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan ASN.

"Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi," ujar Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/9).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda