Ahmadi Bener Meriah di tuntut empat tahun penjara, hak dipilih dicabut
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi, sebanyak empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018) pukul 13.00 wib
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada kasus dugaan Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Sesuai dakwaan terhadap Ahmadi, perbuatan Bupati Bener Meriah itu diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMADI, SE., berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Febri.
Selain itu JPU juga menuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun.
Ahmadi dihadapkan ke meja hijau pertama kali pada Kamis, 27 September 2018. Hingga pembacaan penuntutan, Ahmadi sudah 11 kali disidangkan di PN Jakarta Pusat.