Beranda / Berita / Aceh / Agen BRILink Tutup Operasional, DPRA Minta Tambahan Waktu Per 1 Juli 2021

Agen BRILink Tutup Operasional, DPRA Minta Tambahan Waktu Per 1 Juli 2021

Minggu, 27 Juni 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpannusir [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyusul dengan berakhirnya masa operasional BRI di Aceh, maka perangkat yang selama ini ada di agen BRILink juga akan ditarik semua.

Mulai 1 Juli 2021 dengan tempo waktu satu bulan akan ditarik semua operasional agen BRILink secara bertahap oleh BRI di Aceh.

Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpannusir meminta pihak manajemen BRI untuk memperpanjang waktu operasional agen BRILink di Aceh.

Ia melanjutkan, jika operasional BRI konvensional menarik diri semua, otomatis akan menyebabkan kemacetan transaksi hingga ke tingkat desa.

Ia mengaku khawatir bila BRILink yang selama ini telah memudahkan warga Aceh dalam melakukan transaksi menarik operasionalnya, maka masyarakat ke depan akan kesulitan melakukan transaksi yang mengharuskan dia bertransaksi via BRILink.

"Kita berharap kepada manajemen Bank BRI konvensional agar menambah limit waktu, jangan langsung menarik diri. Kepada gubernur, kita harap agar pak Nova memantau, bila perlu menyurati agar BRILink-BRILink yang ada di kecamatan ini jangan ditarik dulu," ujar Irpannusir saat dihubungi reporter Dialeksis.com, Minggu (27/6/2021).

Di sisi lain, Irpannusir menegaskan, sikap pengusiran terhadap bank konvensional dari Aceh dinilai sudah salah kaprah, atau tidak strategis bagi ekonomi Aceh.

Ia menilai, penarikan diri bank konvensional telah menyebabkan lintasan keuangan kacau balau di Aceh.

Salah satu dampak yang dialami sekarang, kata dia, adalah Kredit Usaha Rakyat.

"Kita baru terealisasi Rp728 M, sementara daerah lain sudah ada yang mencapai Rp4 T. Kenapa? Gara-gara bank konvensional tidak ada lagi di Aceh," ungkapnya.

Suasana ini, lanjutnya, disebabkan karena bank konvensional tidak ada di Aceh. Harusnya, kata dia, disamping Lembaga Keuangan Syariah beroperasi dan disupport secara penuh, cabang bank konvensional tetap harus ada di Aceh walaupun telah dimigrasi.

"Dalam suasana begini, bila perlu kita minta pak gubernur menyurati kembali OJK agar bank konvensional itu tetap ada di Aceh, walaupun sudah migrasi," kata Irpannusir.

Irpannusir menjelaskan, banyaknya laporan-laporan seperti ATM yang bermasalah hingga pemotongan saldo ketika penarikan tunai menampakkan penerapan LKS masih belum siap sepenuhnya di Aceh.

Ia meminta gubernur agar bersama-sama mengevaluasi kembali penerapan Qanun LKS di Aceh.

"Jadi, minta gubernur kembali surati OJK agar bank konvensional kembali ada di Aceh dan mengevaluasi LKS tanpa mengurangi dukungan kita kepada lembaga-lembaga syariah di Aceh," pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda