kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Advokat Aceh “Adukan” Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa ke Komisi X DPR RI

Advokat Aceh “Adukan” Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa ke Komisi X DPR RI

Kamis, 24 Februari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay dan Erlanda Juliansyah Putra melaporkan perkembangan kasus beasiswa Aceh kepada Komisi X DPR RI di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra bersama Kasibun Daulay, melanjutkan advokasi terhadap para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 dengan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Komisi X DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi mahasiswa penerima beasiswa ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dan 4 Anggota DPR RI lainnya Bisri Romli (Fraksi PKB), Khairul Amri (Fraksi Nasdem), Dewi Coryati (Fraksi PAN), dan Ledia Hanifa (Fraksi PKS).

Tujuan tim advokasi ini menyerahkan laporan kepada Komisi X DPR RI adalah untuk mengadvokasi para mahasiswa penerima beasiswa yang menurutnya adalah korban dari pihak-pihak yang berkepentingan dan mendapatkan manfaat dari kasus tersebut.

Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tim solidaritas Advokat menyampaikan dua tuntutan kepada Komisi X.

Pertama, tim advokasi mahasiswa mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengevaluasi penyaluran beasiswa yang dilakukan oleh Badan/Lembaga yang mengelola dana beasiswa di Provinsi Aceh secara transparan dan tepat sasaran.

Kedua, tim advokasi mendesak Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan agar mengadvokasi status para mahasiswa penerima beasiswa tahun anggaran 2017 untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak perlu mengembalikan uang yang telah diterimanya, melainkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para oknum tersebut mutlak harus dipertanggungjawabkan oleh oknum dan pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan dana beasiswa tersebut.

“Langkah ini menurut kami adalah salah satu cara kami mengadvokasi teman-teman mahasiswa, kami dalam kesempatan ini juga sudah meminta kesediaan waktu bapak Kapolda Aceh dan bapak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bisa menerima kami dalam proses advokasi ini, namun belum ada waktu yang bisa ditentukan,” kata Erlanda Juliansyah, Anggota Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (24/2/2022).

“Untuk itu kami memanfaatkan momentum kehadiran Komisi X ini untuk menyampaikan perihal advokasi kami ke tingkat nasional, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dan para mahasiswa dapat teradvokasi. Kami juga masih terus menerima laporan-laporan dari para mahasiswa untuk kami advokasi dan data tersebut juga sudah kami serahkan kepada anggota komisi X melalui pimpinan Komisi X,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda