Beranda / Berita / Aceh / Adik Kandung Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Adik Kandung Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Jum`at, 17 Februari 2023 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Muhammad Zaini Yusuf




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Zaini Yusuf merupakan Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup divonis empat tahun penjara. 

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen tersebut.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Ada dua terdakwa yang diadili majelis hakim yang diketuai R. Hendral, dengan hakim anggota masing-masing Sadri, dan Elfama Zain.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil," ketuk Hendral.

Putusan yang diketuk terhadap Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Zaini dihukum 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp 730 juta.

Selain Zaini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap bendahara AWSC Mirza. Mirza dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil," putus hakim.

Majelis hakim kepada JPU dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal mengatakan, Zaini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/9) lalu. Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp 730 juta.

Nama Zaini muncul dalam fakta persidangan atas terdakwa Moh Sa'adan dan Simon Batara. Keduanya telah divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Menurut Muharizal, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sumber dana AWSC dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dispora Aceh sebesar Rp 3,8 miliar. Panitia pelaksana juga disebut mendapatkan dana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

"Penyimpangan anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," jelas Muharizal, Senin (19/9/2022).

Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda