Beranda / Berita / Aceh / Adanya Opsi Pilkada 2025, Ini Respon Ketua KIP Aceh

Adanya Opsi Pilkada 2025, Ini Respon Ketua KIP Aceh

Sabtu, 09 Oktober 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke Februari 2025. Usul itu dilontarkan KPU jika pemerintah masih ngotot Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.

Dikutip dari Serambinews.com, Usulan KPU itu adalah opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024. Namun, usulan itu hingga belum disepakati setelah rapat konsinyering di DPR batal digelar pada Rabu (6/10/2021).

”KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Mendapati hal itu Dialeksis.com, Sabtu (9/10/2021) menghubungi Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri untuk menanyakan hal tersebut.

“Kami sebagai penyelenggara di bawah mengikuti apa yang akan ditetapkan nantinya, apakah 2024 atau digeser ke 2025. kita tunggu saja hasil pertemuan KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Mendagri,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/10/2021) lewat Whatsapp. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda