Achmad Marzuki Tunjuk MHD Ridwan Jadi Plh Bupati Aceh Tenggara
Font: Ukuran: - +
Sekdakab Aceh Tenggara, MHD Ridwan SE MSi. [Foto: acehtenggarakab.go.id]
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara MHD Ridwan SE MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Tenggara.
Dilansir dari Serambinews.com, penunjukkan Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara ialah untuk mencegah kekosongan jabatan pasangan Raidin Pinim dan Bukhari yang habis masa jabatan pada tanggal 2 Oktober 2022 besok.
Adapun penujukan Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tertanggal 30 September 2022. SK ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Aceh Tenggara.
Di samping itu, penerbitan SK Gubernur Aceh juga ditembukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua DPR Aceh, serta Ketua DPRK Aceh Tenggara.
SK ini menerangkan bahwa berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 Tahun 2017 dan No.132.11-3074 Tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017, bahwa Raidin Pinim dan Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022, yang dilantik tanggal 02 Oktober 2017, maka masa jabatan berakhir tanggal 02 Oktober 2022 pada Minggu (2/10/2022) besok.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi turut juga membenarkan penunjukan MHD Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara.
Denny Febrian bahkan menyatakan telah menerima SK Gubernur Aceh yang ditembuskan ke pihaknya terkait penunjukan Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara.(Serambinews.com)
- ForBINA Minta Achmad Marzuki dan Investor Aktif Kawal Kebijakan Tataruang
- Blang Padang Seharusnya Diserahkan Kepada Masjid Baiturahman
- Buka Kembali Rute Penerbangan Internasional Banda Aceh-Kuala Lumpur, Achmad Marzuki Apresiasi AirAsia
- Distribusi APAR untuk Sekolah Aceh Tenggara Tak Merata, Ali Basrah Sebut Karena Kesalahan Administrasi