kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Tamiang Teken Daftar Informasi Publik

Aceh Tamiang Teken Daftar Informasi Publik

Selasa, 30 April 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Kabupaten pertama yang menandatangani Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai komitmen siap menjadi daerah yang transparan terhadap informasi sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa informasi dan korupsi.

"Penandatanganan DIP ini pertama kali dilakukan di Aceh Tamiang sesuai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan kita harap diikuti daerah lainnya," kata Kadiskomunfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.Hsc, M.A pada acara penandatanganan dan Launching Daftar Informasi Publik di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (30/4/2019).

Dikatakan Marwan, penandatanganan tersebut sesuai dengan arahan Plt. Gubernur Aceh soal keterbukaan Informasi Publik di Aceh.

"Semua informasi yang disampaikan harus bersifat terbuka, kecuali yang bersifat privasi," kata Marwan Nusuf.

Menurut Marwan Nusuf, pada zaman sekarang tidak bisa lagi informasi ditutup-tutupi karena Informasi adalah bagian dari transparansi, jangan sampai menjadi sengketa informasi.

Hadir pada penandatanganan tersebut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat MaTA Alfian, SH, Bupati Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Kadis Kominfo Aceh Tamiang, Amiruddin, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfo dan Persandian Aceh, Zalsufran, dan para pejabat kabupaten Aceh Tamiang. (DKA)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda