DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta mendorong implementasi pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh.
Plh. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM., menjelaskan bahwa Perpres yang baru ini menekankan pentingnya penyederhanaan proses pengadaan, efisiensi, serta penguatan pengawasan.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat memahami substansi perubahan dan menerapkannya sesuai ketentuan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Selain menjadi ajang sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi interaktif. Para peserta diberi ruang untuk menyampaikan masukan serta membahas berbagai tantangan teknis yang kerap muncul dalam pelaksanaan pengadaan di daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Restu Andi Surya, S.STP., M.PA. [*]