Beranda / Berita / Aceh / Aceh Besar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Tahap II

Aceh Besar Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Tahap II

Kamis, 19 Desember 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (19/12/2024). [Foto: Prokopim AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP bersama Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, menyerahkan secara simbolis sertifikat persil tanah wakaf tahap II di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (19/12/2024).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengemukakan, pembuatan sertifikasi tanah wakaf sangat strategis dan menjadi salah satu program nasional yang harus terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. 

"Program ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah dalam memberikan pelayanan agar dapat menjadi legalitas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Ummat agar bebas dari sengketa di kemudian hari," ujar Iswanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi menjelaskan, untuk tahun 2024 ini, di Aceh Besar ditargetkan akan ada 100 persil tanah wakaf yang bakal tuntas disertifikatkan. 

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, sudah terdaftar 113, yang telah siap 88 persil tanah wakaf dan hari ini kita serahkan sertifikatnya, sementara sisanya sedang dalam proses," ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari semua pihak terkait. Sehingga proses ini berjalan baik. 

"Kabupaten Aceh Besar merupakan kabupaten pertama dan tercepat di Aceh yang menyerahkan sertifikat tanah wakaf periode I kemarin, hari ini kita serahkan periode II tahun 2024 ini,” ungkap Jemmy.

Sebelumnya Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP mengemukakan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki sertifikat, termasuk di kawasan pesisir yang diterjang musibah tsunami 26 Desember 2004 lalu.

Dengan hadirnya program sertifikat tanah wakaf yang didukung berbagai instansi terkait ini, diharapkan ke depan makin banyak tanah wakaf yang memiliki sertifikat. Oleh sebab itu, Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait akan sangat berkomitmen menyukseskan program strategis ini.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI