Abu Razak Terpilih Aklamasi, Hamdani Basyah Disebut Sengaja Tak Penuhi Syarat Karena Kewajiban Ini
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Nourman Hidayat. [Dok. Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - H Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Aceh untuk melanjutkan estafet dua periode kepemimpinan H Muzakkir Manaf.
Berdasarkan verifikasi TPP, dari dua bakal calon yang mendaftar, yang memenuhi syarat hanyalah Abu Razak. Sedangkan calon lainnya, yakni Hamdani Basyah tidak melampirkan satu surat dukungan dari voters yang akhirnya membuat dirinya tak memenuhi syarat sebagai calon ketua KONI Aceh.
Menurut cerita Kuasa Hukum Hamdani Basyah, Nourman Hidayat mengatakan, Hamdani sengaja tidak melampirkan syarat tambahan karena dirinya ikut serta di Musorprov ini dengan niatan untuk membangun iklim demokrasi yang sehat di tubuh KONI Aceh.
“Sejak awal klien kami (Hamdani) mensomasi terkait dengan syarat. Makanya beliau komitmen tidak akan daftar dengan syarat tambahan, karena sejak awal beliau berniat untuk membangun iklim demokrasi yang sehat,” ujar Nourman Hidayat kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (26/12/2022).
Kata Nourman, meskipun Hamdani sudah tahu konsekuensinya bakal tidak lulus, akan tetapi Hamdani tetap gigih dengan pendiriannya. Semua ini semata-mata karena kewajiban moral sekaligus untuk menunjukkan bahwa dirinya cukup menjunjung asas demokrasi yang tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Nourman Hidayat sedikit menyinggung Surat Keputusan (SK) Rakerprov KONI Aceh yang lalu. Menurutnya, SK Rakerprov yang berbunyi dukungan terhadap Abu Razak adalah produk ilegal.
“Di Rakerprov itu hanya membahas tata cara pemilihann, nggak boleh menentukan seseorang sebagai satu-satunya, itu tidak boleh,” tutur Nourman.
SK Rakerprov KONI Aceh Produk Haram?
Nourman Hidayat menegaskan, penerbitan SK Rakerprov yang menyatakan dukungan terhadap Abu Razak adalah produk haram.
“Memang tidak boleh. Mau diteken oleh seribu oang atau ditempel dengan banyak materai, tetap tidak boleh ada produk penetapan begitu di dalam Rakerprov,” tegas Nourman.
Nourman menjelaskan bahwa dukungan terhadap seseoang memang diwajarkan, akan tetapi suara dukungan tidak boleh ada dalam Rakerprov, apalagi diterbitkan dalam bentuk SK.
“Itulah mengapa saya bilang produk haram,” tegasnya.
Hamdani Tak Persoalkan Dukungan Abu Razak, Tapi?
Advokat Nourman Hidayat bererita bahwa Hamdani Basyah tak mempersoalkan berapa banyak dukungan yang mengalir ke Abu Razak. Hamdani hanya mempersoalkan proses Musorprov yang dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk untuk dicontoh oleh generasi KONI selanjutnya.
“Hamdani tak ingin KONI nanti mau melanggar apapun untuk kepentingan semata, takutnya nanti diikuti oleh KONI di daerah,” ungkapnya.
“Memang dukungan Abu Razak banyak, dan klien kami (Hamdani) nggak ada masalah dengan itu. Yang beliau persoalkan hanya proses yang tidak sehat dan salah ini,” tutup Nourman.(Akh)