Beranda / Berita / Aceh / Abu Razak: Korban Pelanggaran HAM di Aceh Harap Keadilan

Abu Razak: Korban Pelanggaran HAM di Aceh Harap Keadilan

Rabu, 28 Juni 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, mengatakan bahwa hal terpenting dari pemulihan pelanggaran HAM berat adalah keadilan, sehingga berdampak terhadap kegiatan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

“Apakah dampak dari kepulangan mereka? Apakah kedatangan mereka akan membawa makna penting bagi korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya yang terjadi di Rumoh Geudong?” kata Abu Razak kepada Dialeksis.com, Rabu (28/6/2023).

Abu Razak mengatakan permintaan yang diajukan KPA itu, kata Abu Razak, adalah bagian dari memberi keadilan bagi masyarakat korban konflik dan pelanggaran HAM berat. Di samping itu, kata Abu Razak, keadilan dalam perspektif hukum juga tak kalah pentingnya.

Dalam surat itu di lokasi Rumoh Geudong dapat didirikan musem, pembangunan kompleks pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Anggarannya berasala dari dana abadi Rp 3 triliun untuk biaya pendidikan putra-putri eks kombatan dan korban konflik beberapa tahun silam.

Jika keadilan ditegakkan maka masyarakat Aceh tentu akan meyakini bahwa telah terjadi perubahan besar pada penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sudah pasti dapat merawat hubungan-hubungan sosial yang lebih baik di masa depan,” katanya.

Abu Razak mengapresiasi kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju serta duta besar negara sabahat ke Rumoh Geudong, Pidie. 

Agenda itu dalam rangka Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

Abu Razak menilai pemerintah punya etika secara manusiawi. Sebab hal ini baru pertama kali presiden terjun langsung ke lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh. Khususnya di Rumoh Geudong, serta membahas langkah-langkah penyelesaiannya.

"Butuh tindak lanjut dari kunjungan tersebut. Sehingga korban dan keluarga pelanggaran HAM berat dapat keadilan. Dengan kata lain, jangan hanya sekedar simbolis dan seremoni belakan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda