Abiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Wakil Ketua Umum Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) Abiya H.Anwar Usman. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Putusan ini bukan kali pertama pernikahan beda agama dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga pernah memberikan putusan serupa.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) Abiya H.Anwar Usman mengatakan, sebenarnya pernikahan beda agama sudah diatur di dalam islam dan dibolehkan bagi agama yang sifatnya samawi dan kitabi, yaitu agama yang masih berpegang pada injil, taurat, dan zabur, sebelum dirubah.
"Beda dengan keadaan sekarang, injil sekarang sudah banyak perubahan tidak lagi seperti dulu injil pertama. Pada prinsipnya Al Quran sudah mengatur pernikahan beda agama tapi agamanya yang kitabi dan samawi tidak sembarang agama, tidak semua agama," jelasnya saat dimintai pendapat oleh Dialeksis.com, Minggu (24/6/2023).
Kalau sekarang, kata Mudir Ma'had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng ini, tidak berani lagi membenarkan pernikahan beda agama karena injil yang dipakai sekarang bukan injil asli seperti masa Nabi Isa.
"Untuk sekarang kita tidak berani dan lebih baik jangan dilakukan, tidak boleh kita kasih ruang karena banyak hal sudah berlawanan dan bertentangan dengan kaidah, norma-norma yang berlaku di dalam syariat islam," jelasnya lagi. [nor]