Beranda / Berita / Aceh / ABA Nilai Putusan MK Terhadap UU Omnibus Law Masih Jauh Dari Harapan

ABA Nilai Putusan MK Terhadap UU Omnibus Law Masih Jauh Dari Harapan

Sabtu, 27 November 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Bidang Advokasi ABA, Muhammad Arnif. [Foto: IST]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil Judicial Review Undang-undang Cipta Kerja, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan. Putusan MK terhadap UU Omnibus Law (cipta kerja) adalah Inkonstitusional Bersyarat. 

Aliansi Buruh Aceh (ABA) ikut mengapresiasi dan menghargai putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK. Meskipun demikian, ABA menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mengabulkan permohonan dan harapan buruh Indonesia yang secara tegas menolak pemberlakuan UU Omnibus Law ini. 

"Hasil putusan MK tersebut telah membuktikan kepada pemerintah dan bangsa Indonesia bahwasanya pemerintah di bawah rezim Jokowi telah melakukan kesalahan yang nyata dalam membuat kebijakan dan perundang-undangan serta kebijakan yang dibuat tidak berpihak kepada rakyat banyak dan hanya mementingkan kelompok tertentu," kata Ketua Bidang Advokasi ABA, Muhammad Arnif, Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021).

Arnif melanjutkan, adanya perbedaan pendapat oleh 4 orang hakim dari 9 majelis hakim MK membuktikan bahwa keputusan yang dibuat oleh MK adalah keputusan kompromi dan penuh dengan perdebatan. 

Kemudian, kata dia, terlihat bahwa 5 orang majelis hakim yang mengabulkan sebagian putusan tersebut masih punya hati nurani untuk mendengarkan keresahan rakyat Indonesia akibat kebijakan yang buat sarat persoalan baik secara formil maupun substansi Undang-undang. 

"Kami (ABA) sangat mengapresiasi kejernihan pikiran dan ketulusan hati Hakim Saldi Isra dan majelis hakim lainnya yang mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan/Uji Formil UU Omnibus Law," ujarnya.

Selaku aliansi buruh di Indonesia, ABA berharap agar pemerintah di bawah Presiden Jokowi dapat menerima dengan lapang dada dan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan perubahan secara mendasar untuk menyusun kembali UU Omnibus Law sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dengan mengakomodir aspirasi buruh dan rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. 

"Sehingga rakyat Indonesia akan merasakan kemanfaatan bernegara dan menghargai kewibawaan pemerintah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda