kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disdukcapil Atam Aktifkan PRG, Ini Targetnya

Disdukcapil Atam Aktifkan PRG, Ini Targetnya

Rabu, 12 Februari 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vr

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Aceh Tamiang. Foto : Hendra.


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang segera mengaktifkan Petugas Registrasi Gampong (PRG).

Tim PRG ini, akan membantu Disdukcapil Aceh Tamiang dalam melakukan pendataan administrasi kependudukan (adminduk) secara berkala setiap harinya. Kebijakan ini sebuah terobosan besar karena pendataan adminduk selama ini bersifat menunggu.

“Tim PRG akan menjemput bola ke seluruh kampung, sehingga pendataan adminduk terus berjalan dan tidak lagi bersifat menunggu," kata Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto kepada Dialeksis.com, Rabu (12/2/2020).

Salah satu tugas mendasar tim ini mencatat angka kelahiran dan kematian yang cukup memengaruhi data jumlah penduduk daerah. Perubahan data ini bisa dilaporkan PRG ke masing-masing camat atau langsung ke Disdukcapil. "Bisa langsung ke dinas, karena kami memang telah memangkas birokrasi agar pelayanan bisa lebih cepat," lanjut Sepriyanto.  

Di Aceh Tamiang, formasi PRG akan diisi dua petugas di setiap kampung. Namun dari total 213 kampung, Aceh Tamiang saat ini baru memiliki 40 PRG. Petugas yang sudah terbentuk ini telah mendapat pelatihan dari kementerian, sedangkan sisanya akan dilatih tim dari kabupaten. “Nanti setelah semuanya terbentuk dan sudah memiliki SK, baru PRG ini diaktifkan. Dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan,” tukasnya.

Dia menambahkan, kebanyakan masyarakat masih salah kaprah tentang aadminduk karena hanya mengenal beberapa jenis dokumen kependudukan, seperti KTP, akta lahir dan KIA. Padahal di Indonesia disebut Sepriyanto ada 23 jenis dokumen kependudukan.

Minimnya pemahaman sebagian warga ini secara langsung merugikan warga sendiri. Sepriyanto mencontohkan jenis dokumen kependudukan lain, misalnya akta perceraian. Warga yang tidak memiliki akta ini dipastikan tidak akan mendapatkan haknya sebagai warga negara.  

"Hak anaknya tidak terlindungi. Misalnya ayahnya meninggal tidak dilaporkan. Kan jadinya status yatim tidak dapat, padahal ada bantuan yatim. Si ibu juga tidak bisa nikah walau sudah cerai. Ini perlu disempurnakan," ujarnya. (MHV)

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda