Beranda / Berita / Aceh / Ketua PDIP Aceh: Jangan-jangan Imran Hanya Pahami Proses Secara Parsial

Ketua PDIP Aceh: Jangan-jangan Imran Hanya Pahami Proses Secara Parsial

Rabu, 12 Februari 2020 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Muslahuddin Daud. Foto: Facebook.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Muslahuddin Daud menjelaskan proses pelaksanaan Konferda PDIP Aceh yang dilaksanakan Agustus 2019 lalu sebenarnya telah usai. Hal ini seiring hasil akhir terpilihnya kepengurusan 23 Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah. 

Hal tersebutkan dijelaskan Muslahuddin melalui keterangan tertulisnya menanggapi gugatan kader PDIP Aceh Imran Mahfudi yang menilai hasil Konferda PDIP Aceh melanggar AD/ART partai.

"Proses awal dimulai dengan rapat DPP tentang evaluasi hasil pileg dan pilpres pada bulan Juli 2019. Dalam rapat itu diputuskan wilayah-wilayah dengan tingkat keberhasilan rendah akan dilakukan perlakuan khusus untuk pergantian pengurus menjelang Kongres yg dilaksanakan di Bali Agustus 2019," jelas Muslahuddin.

Dalam rapat itu, sambungnya, diputuskan bahwa Aceh dibolehkan untuk merekrut pengurus diluar kader partai, disamping proses usulan secara internal tetap dilakukan.

"Kemudian dibentuklah tim penjaringan kandidat yang hasilnya kemudian diundang untuk melakukan tes dalam bentuk pelatihan manajemen kepemimpinan oleh konsultan profesional di Hotel Polonia Medan," kata dia.

Bang Mus, demikian sapaan akrabnya, melanjutkan sebanyak 250 orang mengikuti pelatihan tersebut yang dibagi dalam 2 gelombang. 

"Hasil ini kemudian dibawa ke DPP untuk dibahas dalam rapat pleno DPP untuk pengambilan keputusan. Setelah pleno itu, DPP kemudian melakukan 2 gelombang Konferensi Cabang di Aceh Tengah dan Aceh Barat sehingga terbentuklah 23 pengurus DPC atas hasil rekomendasi DPP," urainya.

Ia melanjutkan, pada pelaksanaan Konferda yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2019 dan dihadiri langsung oleh Prof Rohmin Dahuri, Sri Rahayu dan Juliari Batubara (Mensos sekarang) selaku perwakilan DPP PDIP Pusat, dihadiri oleh 23 DPC dan dalam prosesnya setelah dibacakan rekomendasi DPP semua berjalan lancar. 

"Proses inilah yang dilakukan DPP. Jadi kalau ada yang melanggar AD ART partai, silakan ditanyakan ke DPP, jangan-jangan Imran Mahfudi hanya memahami proses secara parsial," tutup Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud.

Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, 

Kader PDI Perjuangan Imran Mahfudi pada Selasa 11 Februati 2020 telah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Prov Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.

"Penunjukan Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD PDIP Aceh oleh DPP dilakukan tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3). DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD Partai, yang lebih aneh lagi Muslahuddin Daud hanya diusulkan oleh 1 DPC, namun DPP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD," ucap Imran Mahfudi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa, (11/2/2020). (Im)





Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda