8 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Satnarkoba Aceh Tengah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Takengon- Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah yang baru bertugas awal tahun 2021 menunjukan “taringnya”, menangkap 8 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dua diantara delapan tersangka ini merupakan ayah dan anak.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat didampingi Kasat Narkoba IPDA Adam Maulana, S.Tr.K dalam keterangan Persnya, Kamis (21/1/2021) menjelasakan, tersangka pengedar dan pemakai narkoba ayah dan anak ini merupakan warga dari Medan namun sudah berdomisili di Aceh Tengah.
Ayahnya IA, sudah berumur 52 tahun, dia juga melibatkan anaknya ASS,24, sebagai pelaku narkoba. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, jelas Kasat Narkoba, Adam Maulana.
Dari tangan (IA) berhasil diamankan, 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,98 ( Nol koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,33 (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, jelasnya.
Sementara dari tangan anaknya AAS, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,35 (lima puluh satu koma tiga puluh lima) gram. Lokasi penangkapan berada didaerah Mongal Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.
“Anaknya ini memperoleh barang haram itu dari ayahnya dengan cara dibagikan begitu saja. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, meski keduanya adalah ayah dan anak,” sebut Kapolres Sandy Sinurat.
Enam tersangka lainya, terlibat penyalahgunaan rarkotika juga jenis sabu dan ganja. RB,( 23) ditangkap dikawasan Mongal, Aceh Tengah, dengan barang bukti alat penghisap bong yang baru dipakainya.
Tersangka lainya, BP, 21 dari penyalah gunaan narkotika ini disita tiga paket sabu didalam kamarnya dengan berat bruto 2,50 (dua koma lima puluh) gram. TM, 17 tahun, ia ditangkap pihak polisi diseputaran Kelaping Pegasing Aceh Tengah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu ampul ganja seberat 50 gram.
Tersangka lainya, sudah berumur. IN, 67 tahun, ia ditangkap Polisi diseputaran Pedemun Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah, dari tangannya polisi menyita ganja dengan berat 60 gram. MNK, 50, ditangkap diseputaran Kala Kemili Bebesen Aceh Tengah, dengan barang bukti berupa 3 paket sabu, satu gram dan ganja seberat 550 gram.
Selain itu, ada tersangka SA, 42, ketika ditangka pihak polisi menyita Sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Alat pengisap bong.
Melihat maraknya aksi pengedar dan pemakai narkoba, Kapolres Aceh Tengah bertekad akan kembali menggerakan kesatuanya untuk menangkap para pengedar narkotika. Menurutnya, walaupun masih bersembunyi, cepat atau lambat akan ditangkap oleh Polisi.
“Siapapun kalian, cepat atau lambat, kecil maupun besar akan kami ungkap jaringan Anda. Saya tidak akan berikan ruang untuk kalian, kami akan sikat. Narkoba adalah musuh bangsa bukan hanya musuh Polisi,” sebut Sandy Sinurat. (baga)