Beranda / Berita / Aceh / 65 Warga Gayo Lues Mengadu Namanya Dicatut Sepihak Oleh Parpol ke Panwaslih

65 Warga Gayo Lues Mengadu Namanya Dicatut Sepihak Oleh Parpol ke Panwaslih

Senin, 26 September 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Posko pengaduan masyarakat Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. [Dok. for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih kabupaten Gayo Lues membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut oleh partai, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mencatat sejak 24 Agustus sd 26 September 2022. 

Terdapat 65 orang yang melaporkan dirinya dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dan didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sulaiman menuturkan, adapun masyarakat yang mengadukan hal itu merupakan penduduk Kabupaten Gayo Lues yang tidak pernah merasa menjadi pengurus atau anggota partai politik tertentu.

"Sehingga mereka melaporkannya ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dengan membawa surat pernyataan dan tangkapan layar sebagai bukti tercatut di Sipol," ujar Sulaiman melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (26/9/2022).

Ia menyebutkan, para pengadu terdiri dari latar belakang dan alamat yang berbeda, mulai dari pendamping lokal desa, perangkat desa, dan masyarakat biasa.

Sulaiman menyampaikan, salah satu pendaftar calon Panwaslu Kecamatan yang berasal dari Desa ramung Musara kecamatan Putri Betung atas nama Makmur Jaya mengaku dirinya tercatut dalam SIPOL Partai Politik setelah mengecek NIK melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Dalam aduannya, lanjut Sulaiman, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Setelah diklarifikasi oleh tim penerima posko pengaduan masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menjadi anggota/pengurus di Partai tersebut,” ungkap Sulaiman.

Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues itu mengatakan, sejauh ini sudah diterima 65 pengaduan masyarakat yang datanya tercatut dalam SIPOl. Panwaslih Gayo Lues akan memberikan laporan Ke Bawaslu RI dan Panwaslih Provinsi Aceh.

Kemudian untuk selanjutnya seluruh pengaduan masyarkat ini akan diasampaikan ke KIP Kabupaten Gayo Lues untuk dilakukan klarifikasi dan mempertemukan dengan Pengurus Partai Politik yang bersangkutan dan KIP Kabupaten Gayo Lues akan menindaklanjuti dengan menuangkan hasil klarifikasi tersebut dalam Berita Acara.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda