5 Pembunuh Gajah Tanpa Kepala Divonis 3 Sampai 3,5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala.
Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud. Masing-masing terdakwa divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota, yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan pada Rabu (15/12/2021).
Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan dan M Iqbal. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yang masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. (Kompas)