Beranda / Berita / Aceh / 5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur

5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur

Kamis, 07 Desember 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Proses eksekusi cambuk di Aceh Timur (Foto: dok.IST]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelaku zina serta dua penjudi dieksekusi cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Aceh Timur. Kamis (7/12/2023).

Diantaranya mereka yang dicambuk yakni, Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan dan Kurniawan, mereka terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah zina dengan anak), masing- masing dicambuk 100 kali.

Sedangkan, Amat melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia juga dicambuk 100 kali karena terbukti berzina dengan wanita dewasa.

Sementara Basri dan M Ravi, dicambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan. Dua penjudi itu terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukmanul Hakim, melalui Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, pelaku menjalani eksekusi cabuk berdasarkan hasil putusan pada persidangan di Mahkamah Syar'iyah Aceh Timur.

“Hasil putusan yang bersangkutan sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi cambuk,” kata Septeddy Endra kepada wartawan.

Pihaknya berharap, dengan adanya hukuman cambuk dapat menjadi efek jera bagi pelaku. Hal ini juga bisa dijadikan contoh atau pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar aturan syariah di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda