Beranda / Berita / Aceh / 5 Nelayan Aceh Tamiang Ditahan di Malaysia

5 Nelayan Aceh Tamiang Ditahan di Malaysia

Rabu, 25 Juli 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Lima nelayan asal Aceh Tamiang  diciduk saat tengah berlindung dari badai ketika mereka menangkap ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia (Ilustrasi: huffingtonpost)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Lima nelayan Aceh ditangkap otoritas Malaysia di Perairan Langkawi. Para nelayan ini diciduk saat tengah berlindung dari badai ketika mereka menangkap ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.


"Mereka ditangkap oleh pejabat laut Malaysia di Batu Puteh Penang, Malaysia," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek sebagaimana  detikcom, Selasa (24/7/2018).


Kelima nelayan asal Aceh Tamiang yang ditangkap tersebut yaitu Samsul Bahri (42), Syahrul Rizal Yahya (38), Ajis Saputra (40) dan M. Sakbaini (24). Saat ini, kelima nelayan ini ditahan di penjara kepolisian wilayah Langkawi di bawah fisheries act 1986, section 47D. Penangkapan terhadap kelimanya dilakukan pada 14 Juli lalu.

Menurut Miftach, kelima nelayan ini berangkat melaut dengan menggunakan boat KM Siangin dan menangkap ikan di dekat perbatasan. Ketika ditangkap oleh kapal patroli APMM Malaysia, para nelayan ini sedang berlindung dari badai di perairan Langkawi.

Berdasarkan surat dari Konsul Jenderal RI Penang, kelima nelayan tersebut ditahan di bawah section 47 karena otoritas Malaysia tidak menemukan bukti pencurian ikan yang dilakukan nelayan tersebut.

"Saat ini upaya yang dilakukan panglima laot Aceh salah satunya menghubungi perwakilan RI di luar negeri untuk meminta mereka diadvokasi," jelas Miftach.  (Detik)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda