46 Saksi Telah Diperiksa, Kejari Bireuen Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPRS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen masih menghitung menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen. Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi aparat penegak hukum, karena dugaan korupsi dalam hal ini dapat merugikan keuangan negara.
Dalam upaya mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum, Kejari Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen, Muzakkar. Namun, penentuan tersangka dalam kasus korupsi ini masih memerlukan bukti-bukti yang cukup serta analisis yang mendalam.
“Auditor masih menghitung kerugian negara dan saksi ahli menunggu ditunjuk oleh pihak Universitas Syiah Kuala,” kata Kasih Inteljen Kejari Bireuen, Abdi Fkri SH, MH kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (20/5/2023).
Lebih lanjut Abdi Fkri mengatakan, pihaknya memahami pentingnya menjaga integritas dan objektivitas dalam proses penanganan kasus BPRS ini. Oleh karena itu, penetapan tersangka akan dilakukan setelah terkumpulnya bukti-bukti yang kuat dan adanya dasar yang cukup untuk mengarahkan keberadaan tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bireuen.
Sebelumnya didberitakan, penyidik Kejari Bireuen memeriksa mantan Bupati Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dam keterangan penyidikan.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta," kata Munawal Hadi.