3 Tersangka Kasus Penembakan Dantim BAIS Diserahkan ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Tiga penembak Dantim Bais di Pidie, Aceh. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Pidie - Tiga tersangka kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie Kapten Abdul Majid diserahkan ke Kejari Pidie dan akan segera disidang.
Dilansir dari Detik, Jumat (25/2/2022), Penyerahan ketiga tersangka D, M, dan F digelar di Polres Pidie, Aceh, Kamis (24/2/2022). Selain itu, Jaksa juga menerima tiga tersangka yang diduga menjual amunisi kepada D, M dan F.
Adapun tiga terduga penjual amunisi itu adalah K alias Jhon, TN dan TR. Selanjutnya, enam tersangka itu kemudian dititipkan oleh jaksa ke Rutan Polres Pidie.
Kasi Intelijen Kejari Pidie Fauzi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, Tim JPU menitikan pera tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan.
Menurutnya, tersangka D, M dan F dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Sementara itu, tiga tersangka diproses dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api).
"Tersangka K alias Jhon, TN dan TR merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut di mana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka D, dan F," jelas Fauzi. (Detik)