kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 3 Tersangka Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, 5 Orang DPO

3 Tersangka Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, 5 Orang DPO

Rabu, 21 Oktober 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya
Barang bukti pencurian motor yang diamankan Polresta Banda Aceh. [Foto: Indra Wijaya/Dialeksis] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di delapan tempat kejadian perkara di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, terdapat delapan orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Ada delapan orang tersangka, tiga sudah berhasil ditangkap dan lima teman tersangka ini masih DPO," kata Yudha saat melakukan konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan, berdasarkan laporan polisi sepanjang 31 Agustus hingga 7 Oktober 2020 mengenai adanya berita kehilangan sepeda motor milik warga di delapan TKP.

Ia mengatakan, modus pelaku pencurian kendaraan roda dua itu dengan cara tersangka mengambil sepeda motor milik korban kuncinya masih melekat di motor tersebut.

"Setelah para pelaku melakukan pencurian, mereka langsung menjual sepeda motor hasil curian itu ke luar daerah Kota Banda Aceh," jelasnnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan bantu berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil mitsubishi.

Akibat perbuatannya, para tersangka terbukti melangkar pasa 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(IDW)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda