3 Harimau Sumatera Mati Terjerat, Polres Aceh Timur Tetapkan 2 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Tersangka atas kematian 3 harimau sumatera di Aceh Timur. [Foto: Kolase]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Aceh Timur tetapkan dua tersangka atas kematian 3 Harimau Sumatera beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K pada Kamis (28/4/2022) mengatakan, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kematia 3 Harimau Sumatera.
Jumat (29/4/2022), Dialeksis.com menerima informasi dari Polres Aceh Timur bahwa sudah ditetapkan tersangka atas kematian 3 Harimau Sumatera. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K menjelaskan, sebelumnya pada hari Minggu (24/4/2022) telah ditemukan 3 ekor harimau sumatera dalam kondisi mati yang ditemukan diwilayah Buffer Zone milik PT. ALoer Timur, Peunaron, Aceh Timur.
“Informasi itu disampaikan oleh pertugas FKL (Forum Konservasi Leuser),” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, stelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian harimau itu, diperoleh informasi bahwa adanya kelompok yang berasal dari luar Provinsi Aceh sudah menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron.
Berdasarkan informasi itu, tim yang langsung dipimpin oleh Kasat reskrim Polres Aceh Timur langsung menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru.
“Sampai dilokasi, didapati 8 orang, kemudian, kita interogasi awal. Kami temukan dua buah gulungan aring.seling yang sama persis yang menjerat harimau sumatera, dan juga ditemukan beberapa bulu Burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, tim Kasat Reskrim membawa kedepalan orang tersebut ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD, (37 tahun) dan YM, (56 tahun) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim, AKP Miftahuda, menyebutkan, dari para tersangka sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merek TVS tanpa Nopol, dua gulungan aring/seling yang menjerat harimau sumatera yang sudah terpakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatan tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). [ftr]
- PT Trans Continent Salurkan CSR Untuk Warga Sibolga-Tapteng
- Wakapolda Semangati Personel yang Bertugas di Pos Pelayanan Lebaran Polres Pidie
- Lestarikan Badak Sumatera di Kawasan Leuser, Dedy Yansyah Raih Penghargaan Whitley Awards
- Jelang IdulFitri 1443 H, Kapolres Lhokseumawe Bagikan Bingkisan Kepada Purnawirawan dan Warakauri