239 Anggota DPR Belum Lapor Harta Kekakayan Kepada KPK
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Anggota DPR. [Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut hingga 6 September 2021, 239 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Firli, jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total 569 anggota parlemen. Sedangkan, baru 58 persen atau 330 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN mereka.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," kata Firli dalam webinar di YouTube KPK, Selasa (6/9/2021).
Kewajiban LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana disebutkan, penyelenggaran wajib menyerahkan LHKPN sebelum, selama, dan menjelang akhir masa jabatan.
Selain itu, LHKPN juga menjadi komitmen seorang pejabat publik untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim penurunan tingkat kepatuhan LHKPN anggota dewan terkait dengan pandemi.
"Nanti kita akan ingatkan kepada kawan-kawan yang belum [menyerahkan] LHKPN supaya segera membuat LHKPN," lanjutnya. (CNN Ind)