2 Hektare Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Proses pemusnahan ganja di Aceh Utara. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan perbukitan seluas dua hektare di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).
Selain melakukan pemusnahan, Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seoarang pria berinisial J (30) yang merupakan warga setempat. Tersangka diduga telah mengelola tanaman ganja tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut satu persatu lalu dibakar di lokasi, agar ganja tersebut tidak bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam," katanya.
Ia menyampaikan, keberhasilan ini bermula dari pengembangan tangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu yang mana telah mengamankan 3 tersangka narkotika dengan barang bukti 7 kg ganja.
"Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektare, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat," pungkasnya. [RG]