Beranda / Berita / Aceh / 11 Wanita Diduga Pesta Miras Hanya Dibina, GEMPUR Bersikap, Kasatpol PP Banda Aceh Merespons

11 Wanita Diduga Pesta Miras Hanya Dibina, GEMPUR Bersikap, Kasatpol PP Banda Aceh Merespons

Selasa, 18 Oktober 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

11 Wanita diduga pesta miras diamankan Satpol PP Banda Aceh, Senin (17/10/2022) dini hari. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Pemko Banda Aceh yang hanya menyerahkan 11 orang wanita pelaku pesta miras di kawasan Ulee Lhe baru-baru ini untuk dibina dianggap sudah melukai hati masyarakat Aceh.  

Pasalnya Aceh dengan kekhususannya telah mengatur hukuman yang jelas bagi para pelanggar syariat islam, sehingga keputusan Pemko itu malah dinilai mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur di dalam qanun.

koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR) Asrinaldi mengatakan, kejadian pesta miras di kawasan Ulee Lheue kemarin jelas-jelas telah melanggar syariat Islam.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut GeMPur ialah, para perempuan berkumpul hingga dini hari di luar rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa minuman keras.

Sangat disayangkan jika keputusan Pemko hanya sebatas menyerahkan ke BNPP untuk pembinaan, disini ketegasan dan komitmen Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terkait penegakan syariat Islam patut dipertanyakan," ujar koordinator GeMPuR, Asrinaldi dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (18/10/2022).

Menurut GeMPuR, persoalan syariat islam hingga larangan meminum khamar secara khusus sudah tertera di dalam Qanun Nomor 12/2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya. Selain itu juga dipertegas dalam Qanun Jinayah Aceh No. 6/2014 pasal 16 Ayat 1 tentang Khamar.

Sehingga, kata dia, persoalan pesta miras ini sudah diatur sedemikian rupa di dalam Qanun Aceh termasuk persoalan sanksinya.

“Namun, sangat disayangkan Pj Walikota melalui instansi terkait justru kurang tegas dan terkesan mengabaikan kekhususan Aceh yang sudah ditegaskan di dalam Qanun Aceh tersebut," jelasnya.

Selanjutnya »     Tes Urine Negatif Dihubungi secara terp...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda