11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan
Font: Ukuran: - +
Pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023). (Foto: Dok Humas Polda Aceh
DIALEKSIS.COM | Jantho – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memusnahkan 11 hektar ladang ganja di dua lokasi terpisah di Pegunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).
“Hari ini kami memusnahkan 11 hektar ladang ganja di Lamkabeu. Pemusnahan ladang ganja juga dilaksanakan di lokasi lain di Aceh Besar yang berbatasan dengan Nagan Raya,” kata Ahmad Haydar dalam keterangannya saat pemusnahan ganja tersebut.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menyampaikan, menjelang bulan suci Ramadan pihaknya berhasil menemukan ladang ganja yang hari ini dimusnahkan.
Selain itu, katanya, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting polri tahun 2023.
“Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda. Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp380 miliar,” demikian kata Ahmad Haydar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang juga ikut dalam pemusnahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Wakapolda Aceh, Dirresnarkoba serta Kapolres Aceh Besar yang telah menemukan ladang ganja serta memusnahkannya.
Ia mengingatakan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat dan pihak terkait. []
- Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
- Pemerintah Aceh Besar Dukung Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Kuliner
- Kerja Sama dengan USK, SMPN 1 Darul Imarah Tingkatkan Kemampuan Menulis dan Bahasa Inggris Siswa
- Wisata Ie Suum Aceh Besar Ramai Dikunjungi untuk Penghilang Penat dan Penyakit