Beranda / Berita / Aceh / 1 Pria Meninggal Dunia di Jalan Lintas Lhokseumawe, Diduga Tabrak Lari

1 Pria Meninggal Dunia di Jalan Lintas Lhokseumawe, Diduga Tabrak Lari

Sabtu, 28 Agustus 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ilustrasi Laka Lantas. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Laka Lantas, satu orang pria ditemukan tewas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Kawasan Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Sabtu (28/08/2021), Kasatlantas Lhokseuamwe AKP Vifa Fibriana mengatakan, kejadian lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu (28/08/2021) antara pukul 04.00 sampai dengan 05.00 WIB.

“Laka lantas terjadi di jalan Medan-Banda Aceh dikawasan Desa Ule Blang Mane, 1 orang ditemukan meninggal dunia, adapun kendaraan yang terlibat 1 unit Ranmor R3 motor barang yaitu sepeda motor honda revo tanpa Nomor Polisi (Nopol) dengan satu unit kendaraan yang belum diketahui merek maupun jenisnya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (28/08/2021) melalui pesan Whatsapp.

AKP Vifa Fibriana mengatakan, Korban bernama Azmansyah (43) yang bertinggal di Blang cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Kronoligisnya, pada hari dan tanggal tersebut, piket Laka Lantas Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat, ditemukan 1 orang pria dalam kondisi sudah meninggal dunia dilokasi kejadian, dengan kondisi kepala luka dan kaki patah, adapun di dekat mayat ditemukan 1 unit kendaraan becak motor dalam kondisi rusak akibat kecelakaan, dan pihak polres langsung menuju TKP,” jelasnya.

Lanjutnya kepada Dialeksis.com, AKP Vifa Fibriani mengatakan, Korban langsung dilarikan ke RSUD Cut Mutia, sedangkan Barang Bukti (BB) Becak Motor sudah diamankan di Mapolsek Blang Mangat.

“Setalah olah TKP, dugaan terjadinya kecelakaan, ditemukan beberapa patahan kayu dari muatan yang dibawa oleh becak motor, beberapa pecahan lampu mobil dan pecahan cat mobil berwarna biru tua metalik,” jelasnya

Dirinya menyampaikan, akibat Laka Lantas tersebut, kerugian material berkisar Rp 500 ribu. Barang bukti yang disita yaitu, 1 unit R3 motor barang tanpa Nopol, Pecahan kaca lampu dan cat mobil, dan beberapa patahan kayu. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda