Fakir Miskin di Aceh Dapat Bantuan Hukum Gratis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akankah rakyat Aceh yang masuk dalam katagori fakir miskin bakal mendapat bantuan hukum? Paska dibentuk Qanun No.8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan penetapan Peraturan Gubernur No.10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan memberi bantuan hukum secara gratis (prodeo) bagi masyarakat Aceh yang fakir atau miskin.
Bantuan hukum ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Aceh, dalam konteks melaksanakan visi-misi Gubernur/Wakil Gubernur, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah periode 2017-2022, dalam program Aceh Pemulia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, SH., LL.M.
Pemerintah menyadari banyak masyarakat Aceh, khususnya masyarakat miskin atau fakir, mengalami kendala dalam hal menghadapi perkara-perkara hukum. Terutama dalam hal pendampingan dan bantuan hokum, karena tidak mampu membiayai/menyewa pengacara atau penasehat hukum, baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi bagi masyarakat miskin atau fakir yang diberikan oleh Pemerintah Aceh, berbeda dengan bantuan hukum pada daerah-daerah lainnya. Aceh berlaku syari’at Islam, maka bantuan hukum litigasi yang diberikan selain terhadap perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), juga terhadap perkara Jinayat, Muammalah, dan Munaqahat. Sementara, untuk Non-Litagasi dalam hal mediasi dan negosiasi.
Ruang lingkup bantuan hukum bagi fakir atau miskin ini, meliputi: pemberian bantuan hukum, pencairan dana bagi pemberi bantuan hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang melayani bantuan hukum, dan pengawasan dan evaluasi.
Mekanisme bantuan hukum diberikan, kepada masyarakat fakir atau miskin dan Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dalam Qanun No.8 tahun 2017 dan Pergub No.10 tahun 2019 tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, mengacu kepada mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap perkara pidana dan jinayat, diberikan bagi yang sudah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa. Pelaksanaanya, dilakukan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan, pemeriksaan di persidangan, akan didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum (LBH atau organisasi kemasyarakatan yang melayani bantuan hukum), yang dananya diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum.
Sementara, terhadap perkara perdata, muammalah dan munaqahat akan diberi bantuan hukum atau didampingi oleh LBH atau Organisasi Kemasyarakatan yang melayani bantuan hukum, yang berstatus sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.
Untuk masyarakat fakir atau miskin dan LBH atau organisasi kemasyarakatan (Pemberi Bantuan Hukum) yang melayani bantuan hukum tersebut, sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dapat mengajukan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon bantuan hukum (masyarakat fakir atau miskin), antara lain: mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah, susrat keterangan miskin dari Keuchik sesuai domisili, dokumen yang berkenaan perkara dan surat kuasa.
Sedangkan, untuk Pemberi Bantuan Hukum, dalam hal perkara litigasi, antara lain: harus yang sudah diakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. Wajib memberitahukan atau mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum, sebelum melaksanakan pemberian bantuan hukum, dengan melampirkan identitas Pemberi dan dan Penerima Bantuan Hukum. Sementara, untuk Pemberi Bantuan Hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh Advokat, Dosen, mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum tersebut. (h)