DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sebagai fondasi penyelarasan seluruh aturan pemidanaan di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan regulasi ini dibutuhkan untuk menghapus tumpang tindih aturan yang selama ini terjadi di berbagai sektor hukum.
Eddy menjelaskan, penyesuaian tersebut krusial agar penerapan pidana di seluruh undang-undang dapat konsisten dengan KUHP baru. Ia menyoroti masih banyaknya ketentuan pidana kurungan dan pola ancaman yang tidak lagi sesuai dengan kerangka pemidanaan modern.
Menurutnya, ada empat alasan utama pemerintah mendorong percepatan pengesahan RUU ini. Mulai dari kebutuhan harmonisasi pemidanaan lintas sektor, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyempurnaan redaksi dan norma dalam KUHP, hingga urgensi mencegah terjadinya kekosongan hukum di daerah maupun pusat.
RUU ini juga memuat tiga pokok pengaturan. Pertama, penyesuaian pidana dalam undang-undang sektoral, termasuk konversi pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda. Kedua, pembatasan kewenangan pemidanaan dalam peraturan daerah hanya sampai denda kategori III. Ketiga, perbaikan sejumlah pasal dalam KUHP untuk menghindari multitafsir.
Pemerintah berharap pengesahan regulasi ini dapat menjadi dasar hukum terpadu guna memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan konsisten dengan KUHP nasional yang baru. [red]