Sabtu, 03 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Perkuat Sistem Merit, Teuku Rahmatsyah Bangun Fondasi Kejati Aceh yang Profesional

Perkuat Sistem Merit, Teuku Rahmatsyah Bangun Fondasi Kejati Aceh yang Profesional

Sabtu, 03 Oktober 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di bawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia melalui pengisian jabatan berbasis sistem merit. Kompetensi, integritas, dan rekam kinerja menjadi dasar untuk menjaring calon pejabat yang mampu mengemban tanggung jawab organisasi.

Langkah tersebut diwujudkan melalui sesi wawancara seleksi pengisian jabatan eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejati Aceh, Jumat (2/10/2026).

Teuku Rahmatsyah terlibat langsung dalam wawancara bersama Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., serta Asisten Bidang Pembinaan Heru Anggoro, S.H., M.H. Melalui tahapan ini, pimpinan menggali pengalaman, kapasitas, dan kesiapan peserta dalam menjalankan tugas pada jabatan yang akan diisi.

Seleksi tersebut menempatkan kemampuan nyata calon sebagai bagian penting dalam penilaian. Setiap peserta dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak, sehingga proses pengusulan memiliki dasar yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penekanan pada kompetensi ini sejalan dengan arahan Teuku Rahmatsyah dalam kunjungan kerja ke Kejari Aceh Jaya, sebagaimana dimuat dalam publikasi resmi Kejati Aceh pada 24 September 2026. Saat itu, ia mendorong optimalisasi personel melalui pembagian tugas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

“Yang terpenting bagaimana membangun kerja sama, soliditas, dan pembagian tugas yang efektif dalam tim,” ujar Teuku Rahmatsyah dalam kunjungan tersebut.

Teuku Rahmatsyah juga menekankan bahwa kehormatan institusi kejaksaan bertumpu pada integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia mengingatkan jajarannya untuk menjaga prinsip tersebut dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama penanganan perkara yang menuntut objektivitas, agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tetap terpelihara.

Dalam seleksi jabatan ini, perhatian tim penilai mencakup pengalaman dalam jabatan, latar belakang pendidikan, integritas, hasil penilaian kinerja, serta penilaian pimpinan. Prakarsa dan kemampuan berinovasi juga menjadi bagian yang diperhitungkan.

Peserta turut dinilai melalui kemampuan menyusun dan mempresentasikan makalah. Aspek ini menjadi sarana untuk melihat ketajaman gagasan, kemampuan menguraikan persoalan, serta kesiapan menawarkan solusi bagi kebutuhan organisasi.

Dengan cakupan tersebut, proses seleksi diarahkan untuk menjaring calon pejabat yang memahami tugas kedinasan sekaligus mampu mengambil inisiatif dan mendukung perbaikan kinerja di lingkungan kerjanya.

Persyaratan umum juga menjadi perhatian. Peserta harus memiliki pangkat Jaksa Madya/Pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan eselon IV sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan kesehatan. Peserta juga dipersyaratkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun berada dalam proses pemeriksaan terkait disiplin.

Kepatuhan administratif turut diperiksa melalui pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama tiga tahun terakhir. Persyaratan ini melengkapi penilaian terhadap pengalaman, kapasitas, dan rekam kinerja peserta.

Hasil penilaian selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kajati Aceh untuk mengusulkan calon sesuai mekanisme dan kuota yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejati Aceh, yang masuk dalam Zona C, memperoleh kuota pengusulan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan. Dengan demikian, wawancara merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang masih berlanjut melalui tahapan penilaian dan pengusulan.

Melalui mekanisme ini, kepemimpinan Teuku Rahmatsyah menempatkan pembinaan aparatur sebagai bagian penting dari penguatan institusi. Pemilihan calon pejabat berdasarkan kemampuan dan integritas diharapkan dapat menghasilkan penempatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Bagi masyarakat, penguatan internal tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan hukum yang semakin profesional. Pejabat yang cakap, bertanggung jawab, dan mampu bekerja bersama menjadi modal penting bagi Kejati Aceh untuk menjaga kepercayaan publik. 


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI